Pledoi Kasus PTPN II: Eks Dirut Klaim Tak Terima Keuntungan Pribadi
Ia menyebut lahan yang dimaksud masih tersedia dan telah ditinjau langsung oleh tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Untuk lahan 20 persen lahan itu masih ada, dan sudah ditinjau langsung oleh tim Kejatisu. Kami sudah meminta penunjuk teknis kepada BPN dan BUMN untuk penyerahan kewajiban kami, namun tidak ada kepastian sejauh ini. Dan dalam kasus ini, tidak terpikirkan oleh saya untuk mencari keuntungan pribadi, dan hanya menjalankan keputusan perusahaan yang ditetapkan pemilik saham," ujar Iman.
Iman juga membantah adanya kerugian negara sebesar Rp263 miliar. "Mengenai kerugian negara adanya Rp263 milliar adalah tidak berdasar. Karena lahan 20 persen itu sampai sekarang masih ada. Jangankan 20 persen, lebih dari itu pun akan kami berikan kepada negara," katanya.
Di akhir pledoinya, Iman meminta majelis hakim memberikan putusan bebas. "Saya tidak bersalah, dan memohon agar hakim memberikan keadilan kepada kami," ujarnya.
Dalam perkara tersebut, jaksa menyatakan para terdakwa terbukti melakukan korupsi penjualan aset PTPN pada periode 2022 hingga 2024 kepada pihak Ciputra Land melalui anak usahanya PT Deli Megapolitan Kawasan Residential (DMKR).
Para terdakwa diduga memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP tanpa menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan yang diperuntukkan bagi kepentingan negara.
Jaksa juga menuntut para terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Jumat (22/5/2026) dengan agenda penyampaian replik oleh JPU.
Editor : Jafar Sembiring