Pledoi Kasus PTPN II: Eks Dirut Klaim Tak Terima Keuntungan Pribadi
MEDAN, iNewsMedan.id - Sidang dugaan korupsi penjualan aset PTPN kepada pihak Ciputra Land kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/5/2026). Dalam agenda pembacaan pledoi, dua terdakwa meminta majelis hakim membebaskan mereka dari tuntutan jaksa.
Kedua terdakwa tersebut yakni mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin dan mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti.
Dalam pembelaannya, Irwan mengaku tidak pernah menerima keuntungan pribadi dari proyek pelepasan lahan yang kini dipersoalkan.
“Saya sudah mengabdi di PTPN selama 33 tahun. Namun, hancur lebur dengan sekejap karena tuduhan korupsi yang sebenarnya tidak saya lakukan. Tidak ada satu bukti pun yang saya dari perkara ini. Saya dinyatakan salah hanya karena menandatangani dokumen perusahaan yang merupakan keputusan sah perusahaan,” ujar Irwan.
Irwan menyebut dirinya hanya menjalankan keputusan organisasi dan kebijakan perusahaan yang telah disetujui pemegang saham serta kementerian.
"Adakah nyata saya bertindak di luar sistem, adakah saksi yang menyatakan saya menerima sesuatu, yang ada hanya seorang direktur yang menjalankan keputusan organisasi. Proyek ini sudah berlangsung sejak 2010 hingga berjalan hingga tahun 2019, sehingga diizinkan oleh kementerian," katanya.
Menurut Irwan, siapa pun yang menjabat direktur saat itu akan mengambil langkah yang sama. “Saya yakin siapa pun direktur akan bernasib sama, karena saya hanya menjalankan keputusan perusahaan yang sah," ujarnya.
Irwan juga mengatakan pihaknya telah berupaya menyerahkan kewajiban 20 persen lahan kepada negara. Namun, proses tersebut belum terlaksana karena belum adanya aturan teknis yang jelas.
"Kami sudah siap menyerahkan lahan. Namun, tidak adanya aturan sehingga belum dilakukan. Saya hanya sebatas pejabat fungsional yang bekerja atas perintah dan dengan tujuan mengamankan aset negara, tapi kami malah dihukum," katanya.
Sementara itu, Iman Subakti menegaskan dirinya tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.
"Saya tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang disampaikan JPU kepada saya. Ini bukan masalah pribadi, ini adalah soal korporasi dengan negara. Saya hanya menjalankan kebijakan perusahaan, di mana kami tidak pernah berniat untuk tidak menjalankan kewajiban kami," ujar Iman.
Iman menjelaskan PT NDP bersama perusahaan induk PTPN sebenarnya telah melakukan upaya untuk menyerahkan kewajiban 20 persen lahan kepada negara.
"Kami bersama perusahaan induk PTPN sudah melakukan upaya untuk menyerahkan 20 persen, tetapi tidak adanya aturan dan kepastian hukum dan adanya aturan aturan BUMN yang mengharuskan adanya ganti rugi atas penyerahan lahan yang akan berikan. Karena itu, kami PT NDP belum menyerahkan lahan tersebut," katanya.
Ia menyebut lahan yang dimaksud masih tersedia dan telah ditinjau langsung oleh tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Untuk lahan 20 persen lahan itu masih ada, dan sudah ditinjau langsung oleh tim Kejatisu. Kami sudah meminta penunjuk teknis kepada BPN dan BUMN untuk penyerahan kewajiban kami, namun tidak ada kepastian sejauh ini. Dan dalam kasus ini, tidak terpikirkan oleh saya untuk mencari keuntungan pribadi, dan hanya menjalankan keputusan perusahaan yang ditetapkan pemilik saham," ujar Iman.
Iman juga membantah adanya kerugian negara sebesar Rp263 miliar. "Mengenai kerugian negara adanya Rp263 milliar adalah tidak berdasar. Karena lahan 20 persen itu sampai sekarang masih ada. Jangankan 20 persen, lebih dari itu pun akan kami berikan kepada negara," katanya.
Di akhir pledoinya, Iman meminta majelis hakim memberikan putusan bebas. "Saya tidak bersalah, dan memohon agar hakim memberikan keadilan kepada kami," ujarnya.
Dalam perkara tersebut, jaksa menyatakan para terdakwa terbukti melakukan korupsi penjualan aset PTPN pada periode 2022 hingga 2024 kepada pihak Ciputra Land melalui anak usahanya PT Deli Megapolitan Kawasan Residential (DMKR).
Para terdakwa diduga memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP tanpa menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan yang diperuntukkan bagi kepentingan negara.
Jaksa juga menuntut para terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Jumat (22/5/2026) dengan agenda penyampaian replik oleh JPU.
Editor : Jafar Sembiring