BREAKING NEWS Polisi Bongkar Penyelundupan Sabu dan Vape Yakuza Senilai Rp25,9 Miliar
JAKARTA, iNewsMedan.id - Polisi memutus rantai peredaran narkotika jaringan antarprovinsi senilai Rp25,9 miliar. Narkoba yang dibawa dari Pekanbaru tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel).
Kapolda Jambi, Irjen Krisno Siregar, mengungkapkan bahwa dalam operasi ini pihaknya mengamankan empat tersangka berinisial MFR, JHM, YGN, dan KSA. Barang bukti yang disita memiliki nilai ekonomi fantastis, yakni mencapai Rp25,9 miliar.
"Total barang bukti yang kami amankan meliputi 20 kg sabu, 20.241 butir ekstasi, serta 1.975 bungkus cartridge vape Yakuza yang mengandung bahan berbahaya etomidate," jelas Krisno dalam keterangan resminya, Selasa (12/5/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen mengenai adanya aktivitas penjemputan narkotika dalam jumlah besar yang akan melintasi wilayah hukum Jambi. Berbekal informasi tersebut, tim di lapangan melakukan pemantauan intensif hingga mengidentifikasi satu unit mobil Sigra berwarna putih yang mencurigakan.
Ketegangan sempat terjadi saat petugas melakukan pemantauan. Sebuah mobil Xenia putih yang berada tepat di belakang mobil Sigra tersebut tiba-tiba berputar arah dan mencoba melarikan diri dengan kecepatan tinggi begitu menyadari kehadiran polisi.
Melihat target mencoba kabur, tim Polda Jambi langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan para pelaku. Saat ini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut guna membongkar jaringan besar di balik penyelundupan ini.
“Petugas berhasil mengamankan tersangka MFR dan JHM di dalam mobil Sigra putih. Mereka mengakui bahwa membawa narkotika disimpan di dalam mobil Xenia putih yang melarikan diri,” kata Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Dewa Made Palguna dalam kesempatan yang sama.
Sampai akhirnya, petugas berhasil menemukan mobil Xenia putih terparkir dalam keadaan terkunci di depan rumah warga daerah Sekernan, Muaro Jambi. Lalu bersama Ketua RT setempat melakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti narkoba.
Narkoba itu tersimpan dalam satu tas motif loreng berisi 20 paket besar narkotika jenis sabu, 1 buah tas warna hitam berisi 10 paket besar narkotika jenis ekstasi, dan 1 buah tas warna hitam berisi 16 paket besar berisi narkotika jenis etomidate.
“Hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka MFR dan JHM mengakui bahwa narkotika tersebut dibawa dari Pekanbaru menuju Palembang untuk diedarkan di wilayah provinsi Sumatera Selatan,” ujarnya.
Berbekal informasi tersebut, pengembangan kembali dilakukan hingga akhirnya petugas berhasil menangkap dua tersangka lain berinisial KSA dan YGN di Riau, setelah sempat melarikan diri.
“Terhadap keempat terlapor dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jambi guna penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Keempat tersangka telah dijerat sesuai Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Uu No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dan Atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf A Uu No.1 Tahun 2023 Tentang Kuhp Jo Uu No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) (Narkotika Golongan I) pasal 119 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Uu No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dan Atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf B Uu No.1 Tahun 2023 Tentang Kuhp Jo Uu No.1 Tahun 2026 Jo Pasal 132 Ayat (1) Uu No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Selain nilai dari narkotika, dampak pengungkapan kasus ini juga berhasil menyelamatkan sebanyak 124.191 jiwa dari bahaya narkoba dan mencegah pengeluaran biaya rehabilitasi sebesar Rp596 miliar.
“Jiwa yang dapat diselamatkan adalah 124.191 jiwa dan Rp596,11 miliar pengeluaran negara berhasil dicegah untuk biaya rehabilitasi,” tutupnya.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar