BREAKING NEWS Polisi Bongkar Penyelundupan Sabu dan Vape Yakuza Senilai Rp25,9 Miliar
“Petugas berhasil mengamankan tersangka MFR dan JHM di dalam mobil Sigra putih. Mereka mengakui bahwa membawa narkotika disimpan di dalam mobil Xenia putih yang melarikan diri,” kata Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Dewa Made Palguna dalam kesempatan yang sama.
Sampai akhirnya, petugas berhasil menemukan mobil Xenia putih terparkir dalam keadaan terkunci di depan rumah warga daerah Sekernan, Muaro Jambi. Lalu bersama Ketua RT setempat melakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti narkoba.
Narkoba itu tersimpan dalam satu tas motif loreng berisi 20 paket besar narkotika jenis sabu, 1 buah tas warna hitam berisi 10 paket besar narkotika jenis ekstasi, dan 1 buah tas warna hitam berisi 16 paket besar berisi narkotika jenis etomidate.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar