Tolak Banding Kompol DK, Mahasiswa Geruduk Polda Sumut
Aksi ini, lanjut Mahdayan, merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa terhadap menurunnya marwah institusi Polri akibat perilaku oknum anggotanya. Ia menekankan bahwa penyampaian pendapat ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, serta merupakan bagian dari fungsi pengawasan masyarakat sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Selain menuntut penolakan banding, PW HIMMAH Sumut mendesak Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, untuk meralat pernyataan sebelumnya yang dinilai bernada pembelaan terhadap Kompol DK. Pernyataan tersebut dianggap berpotensi menyesatkan publik karena tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
"Kami menolak segala bentuk impunitas atau pembelaan terhadap oknum yang mencederai nama baik institusi," kata Mahdayan.
PW HIMMAH turut menyinggung dugaan perbuatan asusila yang dilakukan Kompol DK di ruang publik di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kota Medan. Kejadian tersebut dinilai telah mencoreng kehormatan Polri.
Mahdayan menyoroti pernyataan Kabid Humas Polda Sumut yang menyebut video viral tersebut adalah peristiwa lama pada tahun 2025. Namun, berdasarkan penelusuran HIMMAH, lokasi angkringan dalam video tersebut baru mulai beroperasi pada tahun 2026.
"Temuan ini mengarah pada dugaan adanya manipulasi informasi atau upaya pembelaan yang tidak jujur," jelas Mahdayan.
Editor : Jafar Sembiring