get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Video Pakai Vape Narkoba, Kompol DK Akhirnya Dipecat

Tolak Banding Kompol DK, Mahasiswa Geruduk Polda Sumut

Kamis, 07 Mei 2026 | 18:36 WIB
header img
PW HIMMAH Sumut melakukan aksi unjuk rasa di Polda Sumut, Kamis (7/5/2026). Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PW HIMMAH) Sumatera Utara mendesak Kapolri untuk menolak permohonan banding yang diajukan oleh Kompol Dedi Kurniawan (DK) atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Desakan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa bertajuk "Tolak Banding Kompol DK" di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara pada Kamis (7/5/2026). Aksi serupa dikabarkan berlangsung secara serentak di Markas Besar (Mabes) Polri dan Gedung DPR RI, Senayan.

Dalam orasinya, Wakil Ketua PW HIMMAH Sumut, Mahdayan Tanjung, meminta Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Kadiv Propam Polri, Komisi III DPR RI, hingga Kapolda Sumut untuk mengambil sikap tegas terhadap Kompol DK.

"Kami menuntut agar banding PTDH terhadap oknum Kompol DK ditolak tanpa kompromi," tegas Mahdayan.

Menurut Mahdayan, PW HIMMAH Sumut akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menilai tidak ada ruang bagi aparat penegak hukum yang terbukti melanggar etik dan hukum.

"Tidak ada tempat bagi oknum yang melanggar hukum di tubuh institusi penegak hukum itu sendiri," ujarnya.

Aksi ini, lanjut Mahdayan, merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa terhadap menurunnya marwah institusi Polri akibat perilaku oknum anggotanya. Ia menekankan bahwa penyampaian pendapat ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, serta merupakan bagian dari fungsi pengawasan masyarakat sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Selain menuntut penolakan banding, PW HIMMAH Sumut mendesak Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, untuk meralat pernyataan sebelumnya yang dinilai bernada pembelaan terhadap Kompol DK. Pernyataan tersebut dianggap berpotensi menyesatkan publik karena tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

"Kami menolak segala bentuk impunitas atau pembelaan terhadap oknum yang mencederai nama baik institusi," kata Mahdayan.

PW HIMMAH turut menyinggung dugaan perbuatan asusila yang dilakukan Kompol DK di ruang publik di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kota Medan. Kejadian tersebut dinilai telah mencoreng kehormatan Polri.

Mahdayan menyoroti pernyataan Kabid Humas Polda Sumut yang menyebut video viral tersebut adalah peristiwa lama pada tahun 2025. Namun, berdasarkan penelusuran HIMMAH, lokasi angkringan dalam video tersebut baru mulai beroperasi pada tahun 2026.

"Temuan ini mengarah pada dugaan adanya manipulasi informasi atau upaya pembelaan yang tidak jujur," jelas Mahdayan.

Mereka juga meragukan narasi bahwa Kompol DK sedang menjalankan tugas penyamaran. Penggunaan rokok elektrik (vape) yang terekam dalam beberapa video dengan pakaian berbeda dianggap sebagai perilaku pribadi, bukan bagian dari operasi resmi.

Sebelumnya, Kompol DK resmi diberhentikan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri pada Rabu (6/5/2026) yang dipimpin oleh Kepala Biro SDM Polda Sumut, Kombes Philemon Ginting. Kompol DK, yang terakhir menjabat sebagai Kasubbag Min Bin Ops Direktorat Samapta Polda Sumut, dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri dan norma kesusilaan. Meski telah diputus PTDH, Kompol DK mengajukan banding atas putusan tersebut.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut