Tolak Banding Kompol DK, Mahasiswa Geruduk Polda Sumut
Kamis, 07 Mei 2026 | 18:36 WIB
Mereka juga meragukan narasi bahwa Kompol DK sedang menjalankan tugas penyamaran. Penggunaan rokok elektrik (vape) yang terekam dalam beberapa video dengan pakaian berbeda dianggap sebagai perilaku pribadi, bukan bagian dari operasi resmi.
Sebelumnya, Kompol DK resmi diberhentikan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri pada Rabu (6/5/2026) yang dipimpin oleh Kepala Biro SDM Polda Sumut, Kombes Philemon Ginting. Kompol DK, yang terakhir menjabat sebagai Kasubbag Min Bin Ops Direktorat Samapta Polda Sumut, dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri dan norma kesusilaan. Meski telah diputus PTDH, Kompol DK mengajukan banding atas putusan tersebut.
Editor : Jafar Sembiring