Dua Kamar Apartemen di Medan Jadi Gudang Vape Narkoba, Polisi Sita Ratusan Barang Bukti
Di lokasi apartemen, petugas menemukan fakta bahwa para pelaku menyewa dua kamar sekaligus untuk menyimpan stok narkoba mereka.
"Hasilnya cukup mengejutkan, polisi menemukan ratusan barang bukti siap edar," terang Kompol Rafli.
Kompol Rafli merincikan total barang bukti yang disita berupa 294 pcs vape dengan kandungan narkoba dan 74 butir pil Happy Five (H5).
"Ada dua kamar dalam satu apartemen yang mereka jadikan sebagai tempat menyimpan narkoba. Total barang bukti yang kami amankan cukup besar dari kedua pelaku setelah penggeledahan gudang tersebut,” ungkap Kompol Rafli.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, FS dan DH bukanlah pemain tunggal. Muncul satu nama berinisial JD yang diduga kuat sebagai pengendali utama dari praktik ilegal ini. Saat ini, JD telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pihak kepolisian masih terus mendalami keterangan kedua tersangka untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk asal-usul cairan vape narkoba tersebut dan sudah berapa lama bisnis haram ini beroperasi.
"Kami masih kembangkan kasus ini. Tim masih terus bekerja di lapangan untuk mengejar pengendali kedua pelaku. Terkait modus dan detail lainnya akan kami sampaikan lebih lanjut setelah penyelidikan rampung," pungkas Kompol Rafli.
Editor: Chris