Polda Sumut Gagalkan Peredaran 72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja, 813 Ribu Jiwa Terselamatkan
Dir Narkoba Polda Sumut menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya, tersangka membagi tangki menjadi tiga bagian, sisi kanan dan kiri untuk menyimpan sabu, sementara bagian tengah tetap untuk BBM.
"Untuk mengelabui petugas, kendaraan diparkirkan di sebuah mall agar terlihat seperti aktivitas warga biasa," jelasnya.
"Diketahui, tersangka sudah empat kali melancarkan aksi serupa dengan tujuan akhir Tangerang dan Palembang," sambung Kombes Pol Andy Arisandi.
Kemudian, kata Kombes Pol Andy Arisandi pada kasus kedua melibatkan seorang sopir travel berinisial MA. Ia ditangkap di Jalan Lintas Siantar-Parapat saat membawa 151 kg ganja asal Madina yang hendak dikirim ke Medan menggunakan mobil Innova Reborn.
"Berdasarkan pemeriksaan, MA mengaku ini adalah aksi ketiganya setelah sebelumnya berhasil meloloskan masing-masing 90 kg ganja," terangnya.
Editor : Jafar Sembiring