Polda Sumut Gagalkan Peredaran 72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja, 813 Ribu Jiwa Terselamatkan
Kemudian, pada kasus ketiga kata Dir Narkoba bahwa ini merupakan jaringan internasional di Rokan Hilir. Di mana, hasil pengembangan di wilayah Rokan Hilir, Riau. Polisi meringkus tiga tersangka berinisial S, R, dan IR dengan barang bukti 50 kg sabu. Jaringan ini menggunakan modus transaksi antar kapal di tengah laut (ship to ship) dari Malaysia.
"Barang haram ini awalnya direncanakan mendarat di Labuhanbatu, namun karena mereka mencium pergerakan petugas, lokasi pemindahan digeser ke Rokan Hilir sebelum akhirnya kami sergap," tambah Kombes Andy. Para tersangka yang berprofesi sebagai kuli bangunan dan sopir travel ini rencananya akan membawa sabu tersebut ke Medan dan Padang.
Meski telah mengamankan sejumlah tersangka, pihak Polda Sumut menegaskan operasi belum berakhir. Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap satu orang yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga kuat sebagai pengendali utama jaringan ini.
Polda Sumut berharap peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara dapat terus ditekan hingga mencapai target bersih dari narkoba (zero narcotics). Masyarakat diimbau untuk terus memberikan informasi sekecil apa pun terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka.
Editor : Jafar Sembiring