BNI Pastikan Pengembalian Dana Kasus Aek Nabara Mengacu Proses Hukum
Ia juga menegaskan, kasus ini terungkap dari hasil pengawasan internal BNI yang kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Dalam prosesnya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan polisi.
Menurut dia, produk yang digunakan pelaku bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional perseroan. Tindakan tersebut murni dilakukan secara individu di luar prosedur dan kewenangan perbankan.
BNI memastikan dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi tetap aman dan tidak terdampak kasus ini.
Sementara itu, Direktur Network & Retail Funding Rian Eriana Kaslan mengingatkan pentingnya peningkatan literasi keuangan masyarakat guna mencegah kasus serupa. Ia mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penawaran investasi yang tidak melalui jalur resmi, termasuk iming-iming bunga tinggi yang tidak wajar.
“Pastikan setiap produk dan transaksi dilakukan melalui saluran resmi yang dapat diverifikasi,” ujar Rian.
Ia menambahkan, masyarakat dapat mengecek keabsahan produk melalui situs resmi Bank Negara Indonesia, aplikasi wondr by BNI, layanan BNI Call, atau kantor cabang terdekat.
Editor : Ismail