BNI Pastikan Pengembalian Dana Kasus Aek Nabara Mengacu Proses Hukum
MEDAN, iNewsMedan.id- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menegaskan komitmennya dalam menuntaskan pengembalian dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, yang terdampak kasus dugaan penggelapan.
Berdasarkan perkembangan penyidikan aparat kepolisian, nilai kerugian dalam kasus ini mencapai sekitar Rp28 miliar.
Direktur Human Capital & Compliance Munadi Herlambang mengatakan, pihaknya memahami kekhawatiran yang dirasakan para anggota CU. BNI, kata dia, juga menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa tersebut.
“Perkembangan penyidikan memberikan kejelasan mengenai nilai kerugian, yang menjadi landasan bagi BNI dalam menyelesaikan pengembalian dana secara tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Munadi, Selasa, 21 April 2026.
Ia menjelaskan, proses pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak. Langkah ini ditempuh untuk memastikan mekanisme penyelesaian berjalan transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum. Munadi menambahkan, sejak kasus ini mencuat pada Februari 2026,
BNI telah mengambil langkah awal dengan menyalurkan pengembalian dana sebagai bentuk itikad baik kepada nasabah.
“Sejak awal, BNI tidak tinggal diam. Proses penyelesaian kami jalankan secara hati-hati agar tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum,” katanya.
Editor : Ismail