BNI Pastikan Pengembalian Dana Kasus Aek Nabara Mengacu Proses Hukum
MEDAN, iNewsMedan.id- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menegaskan komitmennya dalam menuntaskan pengembalian dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, yang terdampak kasus dugaan penggelapan.
Berdasarkan perkembangan penyidikan aparat kepolisian, nilai kerugian dalam kasus ini mencapai sekitar Rp28 miliar.
Direktur Human Capital & Compliance Munadi Herlambang mengatakan, pihaknya memahami kekhawatiran yang dirasakan para anggota CU. BNI, kata dia, juga menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa tersebut.
“Perkembangan penyidikan memberikan kejelasan mengenai nilai kerugian, yang menjadi landasan bagi BNI dalam menyelesaikan pengembalian dana secara tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Munadi, Selasa, 21 April 2026.
Ia menjelaskan, proses pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak. Langkah ini ditempuh untuk memastikan mekanisme penyelesaian berjalan transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum. Munadi menambahkan, sejak kasus ini mencuat pada Februari 2026,
BNI telah mengambil langkah awal dengan menyalurkan pengembalian dana sebagai bentuk itikad baik kepada nasabah.
“Sejak awal, BNI tidak tinggal diam. Proses penyelesaian kami jalankan secara hati-hati agar tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum,” katanya.
Ia juga menegaskan, kasus ini terungkap dari hasil pengawasan internal BNI yang kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Dalam prosesnya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan polisi.
Menurut dia, produk yang digunakan pelaku bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional perseroan. Tindakan tersebut murni dilakukan secara individu di luar prosedur dan kewenangan perbankan.
BNI memastikan dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi tetap aman dan tidak terdampak kasus ini.
Sementara itu, Direktur Network & Retail Funding Rian Eriana Kaslan mengingatkan pentingnya peningkatan literasi keuangan masyarakat guna mencegah kasus serupa. Ia mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penawaran investasi yang tidak melalui jalur resmi, termasuk iming-iming bunga tinggi yang tidak wajar.
“Pastikan setiap produk dan transaksi dilakukan melalui saluran resmi yang dapat diverifikasi,” ujar Rian.
Ia menambahkan, masyarakat dapat mengecek keabsahan produk melalui situs resmi Bank Negara Indonesia, aplikasi wondr by BNI, layanan BNI Call, atau kantor cabang terdekat.
BNI menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian hingga tuntas dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta perlindungan konsumen.
Dengan dukungan proses hukum yang berjalan, perseroan optimistis penyelesaian kasus ini dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh pihak.
Editor : Ismail