Terbongkar! Ladang Ganja Disamarkan di Hutan Lindung Karo, 4 Orang Diciduk
Seluruh barang bukti, termasuk tanaman ganja dengan total berat ratusan gram, langsung diamankan bersama keempat tersangka ke Mapolres Karo.
Polisi menegaskan, kasus ini tidak lagi sekadar penyalahgunaan narkotika, tetapi sudah masuk ke ranah budidaya ilegal. “Ini serius. Kami melihat ada upaya penanaman yang terstruktur. Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain,” tegas Pardede.
Keempat tersangka kini dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Polres Karo juga mengajak masyarakat tidak tinggal diam terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar. “Peran masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun bisa membantu kami memutus rantai peredaran narkotika,” pungkasnya.
Editor : Ismail