get app
inews
Aa Read Next : Polisi Bubarkan Tawuran Antar Warga di Belawan

Pria Setubuhi Adik Tiri di Karo Ditangkap Polisi, Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 26 Juni 2024 | 07:00 WIB
header img
Pria Setubuhi Adik Tiri di Karo Ditangkap Polisi, Terancam 15 Tahun Penjara. (Dokumentasi Polres Karo)

KARO, iNewsMedan.id - Polisi menangkap pria berinisial NBS (39) akibat menyetubuhi adik tirinya. Pelaku terancam 15 tahun penjara.

Plh Kapolres Karo, AKBP Oloan Siahaan mengatakan, persetubuhan itu dilakukan di rumah tempat tinggal mereka di Kecamatan Kabanjahe. Korban saat ini masih berusia 14 tahun.

"Untuk pelaku NBS sudah kami tangkap di Stasiun Mobil Angkutan Karya Transport di Jalan Veteran, Kabanjahe," ujarnya, Senin (24/6/2024).

Kasus ini serungkap setelah korban melaporkan perbuatan pelaku kepada keluarganya.

"Pelaku menyetubuhi korban sejak tahun 2021. Dia mengancam akan kembali menyetubuhi korban jika mengadu ke orang lain. Termasuk kepada ibu dan anggota keluarga lainnya," kata Oloan.

Menurutnya saat ini pelaku NBS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga telah dijebloskan ke tahanan Polres Karo untuk kepentingan penyelidikan. 

Atas perbuatannya, dia dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) dari Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun dan ditambah 1/3 dari pidana pemberat karena tersangka keluarga korban," ucapnya.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut