Komisi Hukum DPR Panggil Kejari Karo, Bakal Cecar Dugaan Intimidasi ke Amsal Sitepu
Kamis, 02 April 2026 | 17:01 WIB
Legislator Gerindra itu menjelaskan bahwa penangguhan penahanan yang diatur Pasal 110 ayat 1 KUHAP Baru berbeda dengan pengalihan jenis penahanan yang diatur di Pasal 108 ayat 11 KUHAP Baru. Patut diduga, tuturnya, tindakan Kejari Karo tersebut menghalangi perintah Ketua Pengadilan Negeri Medan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta