Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi Kajari Karo, Danke Rajagukguk Diganti!
Advertisement . Scroll to see content

Komisi Hukum DPR Panggil Kejari Karo, Bakal Cecar Dugaan Intimidasi ke Amsal Sitepu 

Kamis, 02 April 2026 | 17:01 WIB
  • author Feldy Utama
Komisi Hukum DPR Panggil Kejari Karo, Bakal Cecar Dugaan Intimidasi ke Amsal Sitepu 
Ketua Komisi III (Hukum dan HAM) DPR RI, Habiburokhman. Foto: Felldy Utama

Kemudian Pasal 68 KUHAP Baru juga mengatur penuntut umum dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya melampaui atau melanggar ketentuan perundang-undangan atau kode etik, dikenai sanksi administrasi, sanksi etik, atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Komisi III meminta penjelasan mengapa Kejaksaan Negeri Karo membangun narasi sesat seolah-olah Komisi III melakukan intervensi dan melanggar prosedur dengan memaksakan pengeluaran Saudara Amsal Christy Sitepu dari LP Tanjung Gusta setelah adanya penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan," ujarnya.

Padahal faktanya, kata dia, justru Kejari Karo yang terlambat datang ke LP Tanjung Gusta setelah lama lebih 2,5 jam untuk melaksanakan penetapan Majelis Hakim PN Medan. Selain itu, Habib juga turut menyoroti surat Kejari Karo yang merupakan pengalihan jenis penahanan menyimpang dari isi penetapan PN Medan yang merupakan perintah penangguhan penahanan.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut