Komisi Hukum DPR Panggil Kejari Karo, Bakal Cecar Dugaan Intimidasi ke Amsal Sitepu
JAKARTA, iNewsMedan.id - Ketua Komisi III (Hukum dan HAM) DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam dan segera memanggil paksa jajaran Kejaksaan Negeri, Kejari Karo. Pemanggilan ini bertujuan untuk membongkar tuntas dugaan praktik intimidasi yang dilakukan oknum jaksa terhadap mantan terdakwa Amsal Christy Sitepu.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk pengawasan ketat terhadap perilaku aparat penegak hukum yang dinilai sewenang-wenang. Habiburokhman menyatakan bahwa pendalaman kasus ini sangat krusial untuk memastikan tidak ada warga negara yang dizalimi oleh sistem peradilan.
"Komisi III DPR RI meminta Kajari Karo untuk menjelaskan dugaan intimidasi terhadap Amsal Christy Sitepu (Amsal Sitepu) dan Saudara Jesaya Perangin angin yang dilakukan oleh oknum Jaksa Saudara Wira Arizona Kasi Pidsus Kejari Karo, Saudara Reinhard Harve Sembiring, dan Kasi Intel Kejari Karo Saudara Dona Martinus Sebayang dengan memberikan brownies dan mengatakan ikuti saja alurnya, jangan pakai pengacara, tidak usah ribut-ribut, tutup konten-konten itu, ada yang terganggu," kata Habib dalam rapat, Kamis (2/4/2026).
Dia mengingatkan bahwa perbuatan yang dilakukan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Pasal 530 KUHP dengan ancaman dipidana paling lama 7 tahun.
Selain itu, Habib juga menyinggung Pasal 142 huruf Q KUHAP Baru diatur mengenai tersangka atau terdakwa berhak bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi, dan merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses yang dijalankan berdasarkan ketentuan dalam perundang-undangan ini.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta