Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Imigrasi Sumut dan Kejati Tegakkan Hukum Keimigrasian, Perkuat Pengawasan Orang Asing
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Sumut Tetapkan Eks Kepala KSOP Belawan Tersangka Korupsi PNBP

Kamis, 26 Maret 2026 | 17:17 WIB
  • author Ismail
Kejati Sumut Tetapkan Eks Kepala KSOP Belawan Tersangka Korupsi PNBP
Petugas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggiring tersangka RVL, mantan Kepala KSOP Belawan, usai ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi PNBP jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Belawan, Medan, Kamis (26/3/2026). Foto: Istimewa 

MEDAN, iNewsMedan.id– Penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor jasa kepelabuhanan dan kenavigasian Pelabuhan Belawan terus bergulir. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan satu tersangka baru.

Kali ini, penyidik menjerat RVL (61), mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan periode Oktober 2023 hingga Oktober 2024.

Penetapan itu melengkapi tiga tersangka sebelumnya yang lebih dulu ditahan pada 24 Februari 2026, yakni WH, MLA, dan SHS yang juga pernah menjabat di lingkungan KSOP Belawan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti.

“Penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan PNBP dari jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan,” ujar Rizaldi, Kamis (26/3/2026).

Ia menjelaskan, dalam aturan, kapal dengan ukuran di atas GT 500 yang melintas di perairan wajib pandu harus menggunakan jasa pandu dan tunda. Kewenangan ini berada di otoritas pelabuhan dan pelaksanaannya telah dilimpahkan ke PT Pelindo Regional 1 Belawan.

Namun dalam praktiknya, ditemukan kejanggalan.

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut