get app
inews
Aa Text
Read Next : Proyek KSPN Danau Toba Bermasalah, Konsultan Masuk Bui

Kejati Sumut Tetapkan Eks Kepala KSOP Belawan Tersangka Korupsi PNBP

Kamis, 26 Maret 2026 | 17:17 WIB
header img
Petugas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggiring tersangka RVL, mantan Kepala KSOP Belawan, usai ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi PNBP jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Belawan, Medan, Kamis (26/3/2026). Foto: Istimewa 

MEDAN, iNewsMedan.id– Penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor jasa kepelabuhanan dan kenavigasian Pelabuhan Belawan terus bergulir. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan satu tersangka baru.

Kali ini, penyidik menjerat RVL (61), mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan periode Oktober 2023 hingga Oktober 2024.

Penetapan itu melengkapi tiga tersangka sebelumnya yang lebih dulu ditahan pada 24 Februari 2026, yakni WH, MLA, dan SHS yang juga pernah menjabat di lingkungan KSOP Belawan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti.

“Penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan PNBP dari jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan,” ujar Rizaldi, Kamis (26/3/2026).

Ia menjelaskan, dalam aturan, kapal dengan ukuran di atas GT 500 yang melintas di perairan wajib pandu harus menggunakan jasa pandu dan tunda. Kewenangan ini berada di otoritas pelabuhan dan pelaksanaannya telah dilimpahkan ke PT Pelindo Regional 1 Belawan.

Namun dalam praktiknya, ditemukan kejanggalan.

Dari data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tahun 2023 hingga 2024, terdapat kapal-kapal dengan tonase di atas GT 500 yang seharusnya masuk dalam perhitungan PNBP, tetapi tidak tercatat dalam data rekonsiliasi.

“Data kapal yang memenuhi kewajiban jasa pandu tunda tidak seluruhnya masuk dalam rekonsiliasi yang ditandatangani para tersangka, termasuk RVL saat menjabat Kepala KSOP,” ungkap Rizaldi.

Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Meski begitu, angka pasti kerugian masih dalam proses penghitungan bersama lembaga terkait.

“Kerugian negara dari sektor PNBP diperkirakan mencapai miliaran rupiah dan saat ini masih dilakukan pendalaman,” katanya.

Atas perbuatannya, RVL dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, RVL langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan, berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani Kepala Kejati Sumut tertanggal 26 Maret 2026.

Rizaldi menegaskan, penyidikan belum berhenti dan masih terbuka kemungkinan adanya tersangka lain.

“Kami akan terus mengembangkan perkara ini. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut