Kasus Uang Rahmadi: Iptu VTG Diminta Jujur Soal Keterlibatan Pihak Lain
MEDAN, iNewsMedan.id - Desakan terhadap personel Polda Sumatera Utara berinisial Iptu VTG semakin menguat agar dirinya bersedia mengungkap seluruh peran pihak yang terlibat. Ia diminta untuk tidak "pasang badan" dalam perkara hilangnya uang senilai Rp11,2 juta milik terpidana Rahmadi.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Rahmadi, Ronald M. Siahaan, seusai menghadiri sidang etik di Bidpropam Polda Sumatera Utara pada Rabu (25/4/2026). Ronald menegaskan agar kebenaran dibuka secara transparan guna mengungkap fakta yang sebenarnya.
"Kalau ada keterlibatan pihak lain, termasuk atasan, jangan ditutup-tutupi. Beberkan saja," tegas Ronald.
Menurut Ronald, indikasi pengaburan perkara terlihat dalam penelusuran aliran dana dari m-banking Rahmadi ke rekening BCA atas nama boru Purba.
Ia menilai, proses itu perlu dijelaskan secara terang, termasuk kemungkinan adanya perintah dari atasan.
Ronald juga menyoroti sikap sejumlah personel Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut saat memberi keterangan di sidang etik. Ketika dicecar, kata Ronald, para saksi berulang kali menyatakan lupa.
"Jawaban seperti itu justru menguatkan dugaan adanya upaya menghambat penyelidikan," ungkapnya.
Dalam laporan terpisah, mantan atasan di unit tersebut, Kompol Dedi Kurniawan, telah dijatuhi sanksi demosi selama tiga tahun.
Ia terbukti melanggar etik dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Rahmadi. Putusan dibacakan pada 29 Oktober 2025.
Ronald meminta pimpinan Polda Sumut segera bertindak tegas. Ia mengingatkan, pembiaran berlarut dapat memperburuk kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
"Kapolda Sumut diminta untuk segera menuntaskan kasus ini. Tindak semua oknum Unit I Subdit III Ditresnarkoba yang menangani perkara Rahmadi. Jangan tunggu Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo turun tangan," pungkasnya.
Editor : Jafar Sembiring