get app
inews
Aa Text
Read Next : Proyek KSPN Danau Toba Bermasalah, Konsultan Masuk Bui

Tak Mau Tersandung Kasus, PLN Sumut Gandeng Kejati Perkuat Kepatuhan Hukum

Jum'at, 13 Maret 2026 | 11:00 WIB
header img
Sinergi antara PLN dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara merupakan wujud komitmen PLN dalam menerapkan prinsip GCG. Foto: Istimewa

Ia juga mengingatkan para pengambil keputusan di perusahaan agar memahami prinsip Business Judgment Rule. Doktrin ini menegaskan bahwa keputusan bisnis harus diambil dengan itikad baik, kehati-hatian, serta pertimbangan rasional yang tidak melanggar hukum.

Menurut Harli, pemahaman prinsip tersebut penting agar para pimpinan perusahaan tidak ragu mengambil keputusan strategis, namun tetap terlindungi secara hukum selama keputusan diambil secara profesional dan akuntabel.

Sementara itu, General Manager PLN UID Sumut Mundhakir menyebut penguatan pemahaman hukum menjadi bagian penting dalam menjaga integritas perusahaan sekaligus memastikan seluruh operasional berjalan sesuai regulasi.

“Sinergi dengan Kejaksaan ini menjadi pengingat bagi seluruh insan PLN agar setiap keputusan dan aktivitas operasional tetap berpegang pada aturan yang berlaku,” kata Mundhakir.

Ia menegaskan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) menjadi fondasi PLN dalam menjalankan mandat sebagai penyedia layanan listrik bagi masyarakat. Dengan penguatan aspek hukum tersebut, PLN berharap setiap proses bisnis dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan meminimalkan potensi persoalan hukum di kemudian hari.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut