Tak Mau Tersandung Kasus, PLN Sumut Gandeng Kejati Perkuat Kepatuhan Hukum
MEDAN, iNewsMedan.id- PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara menggandeng Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memperkuat kepatuhan hukum di lingkungan perusahaan. Langkah ini dilakukan guna memastikan setiap kebijakan dan proses bisnis PLN berjalan dalam koridor hukum serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Penguatan itu dikemas dalam kegiatan sosialisasi kepatuhan hukum yang digelar di Balai Agung Astakona, Kantor PLN UID Sumut, Jalan Yos Sudarso, Medan, Selasa (10/3). Kegiatan tersebut diikuti jajaran manajemen PLN Regional Sumatera Bagian Utara, para senior manager, hingga pimpinan unit operasional yang menangani pelayanan pelanggan, proyek, transmisi, serta perencanaan dan pengadaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, hadir langsung bersama Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Nurhandyani serta jajaran Jaksa Pengacara Negara bidang Datun.
Dalam paparannya, Harli menegaskan Kejaksaan memiliki mandat memberi dukungan hukum kepada lembaga negara dan BUMN, termasuk PLN. Dukungan tersebut tidak hanya berupa bantuan hukum di pengadilan, tetapi juga pendapat hukum, pertimbangan hukum, hingga pendampingan dan audit hukum.
“Melalui fungsi perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dapat memberikan dukungan hukum kepada BUMN seperti PLN agar setiap kebijakan dan aktivitas bisnis tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan,” ujar Harli.
Editor : Ismail