get app
inews
Aa Text
Read Next : Dinkes Sumut: Belum Ada Pengaduan terkait PBI Nonaktif

Pemudik dari Sumut Tak Perlu Panik, Berobat Tetap Bisa Meski di Luar Daerah

Selasa, 10 Maret 2026 | 08:49 WIB
header img
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito. Foto: tangkapan layar

Menurutnya, penanganan awal kecelakaan akan ditanggung oleh PT Jasa Raharja hingga batas maksimal Rp20 juta. Jika biaya pelayanan kesehatan melebihi jumlah tersebut, selisihnya dapat dijamin melalui program JKN sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk membantu pemudik selama perjalanan, BPJS Kesehatan juga menyiapkan sejumlah posko mudik di beberapa titik strategis di Indonesia yang menyediakan layanan informasi dan konsultasi terkait kepesertaan JKN.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut