Pemudik dari Sumut Tak Perlu Panik, Berobat Tetap Bisa Meski di Luar Daerah
MEDAN, iNewsMedan.id— Warga Sumatera Utara yang berencana mudik Lebaran tahun ini tak perlu khawatir jika sewaktu-waktu membutuhkan layanan kesehatan. Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dipastikan tetap melayani peserta, termasuk bagi pemudik yang sedang berada di luar daerah tempat mereka terdaftar.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengatakan masa mudik tidak boleh menjadi penghalang bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Momentum mudik Lebaran tidak boleh menjadi penghalang bagi peserta untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Layanan Program JKN tetap bisa diakses sehingga masyarakat dapat menjalani perjalanan dengan lebih tenang,” ujarnya di Jakarta, Senin (9/3).
Selama masa libur Lebaran 2026, peserta tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, meski sedang berada di luar wilayah domisili. Informasi fasilitas kesehatan yang tetap beroperasi dapat dilihat melalui aplikasi pencarian fasilitas kesehatan Aplicares.
Selain layanan medis, akses administrasi kepesertaan juga tetap dibuka secara terbatas. Kantor cabang BPJS Kesehatan akan melayani masyarakat pada 18, 20, 23, dan 24 Maret 2026 mulai pukul 08.00 hingga 13.30 waktu setempat.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, mengimbau masyarakat memastikan status kepesertaan JKN aktif sebelum melakukan perjalanan mudik.
“Kami mengimbau peserta mengecek status kepesertaannya sebelum berangkat. Jika ada tunggakan, bisa segera dibayarkan melalui berbagai kanal pembayaran agar kepesertaan tetap aktif,” kata Akmal.
Ia juga mengingatkan peserta bisa memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi Mobile JKN. Melalui aplikasi tersebut, peserta dapat mengurus berbagai kebutuhan administrasi, seperti perubahan data hingga perpindahan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), tanpa harus datang ke kantor cabang.
Di sisi lain, layanan bagi peserta dengan penyakit kronis juga dipastikan tetap berjalan selama masa libur Lebaran. Peserta Program Rujuk Balik (PRB) masih dapat memperoleh obat kronis baik di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan tingkat pertama sesuai ketentuan.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, menambahkan perlindungan juga tetap berlaku bagi peserta yang mengalami kecelakaan lalu lintas selama perjalanan mudik.
Menurutnya, penanganan awal kecelakaan akan ditanggung oleh PT Jasa Raharja hingga batas maksimal Rp20 juta. Jika biaya pelayanan kesehatan melebihi jumlah tersebut, selisihnya dapat dijamin melalui program JKN sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk membantu pemudik selama perjalanan, BPJS Kesehatan juga menyiapkan sejumlah posko mudik di beberapa titik strategis di Indonesia yang menyediakan layanan informasi dan konsultasi terkait kepesertaan JKN.
Editor : Ismail