get app
inews
Aa Text
Read Next : Rico Waas: Perbedaan Awal Puasa Adalah Kekayaan, Jangan Jadi Perpecahan

Ini Alasan Pemkot Medan Atur Lokasi Penjualan Daging Non-Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:14 WIB
header img
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan, M. Sofyan, menjelaskan bahwa pemerintah menjamin hak warga untuk berdagang komoditas non-halal. (Foto: Dok. Pemkot Medan).

MEDAN, iNewsMedan.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan memberikan klarifikasi resmi terkait terbitnya Surat Edaran Wali Kota Nomor 500-7.1/1540. 

Pemkot Medan menegaskan bahwa kebijakan tersebut sama sekali bukan bentuk pelarangan dagang, melainkan upaya penataan agar aktivitas usaha berjalan lebih tertib, sehat, dan menghormati kemajemukan masyarakat.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan, M. Sofyan, menjelaskan bahwa pemerintah tetap menjamin hak warga untuk berdagang komoditas non-halal. 

Fokus utama aturan ini adalah mengatur lokasi agar tidak menimbulkan gangguan lingkungan, risiko kesehatan, maupun ketidaknyamanan di area fasilitas umum, sekolah, dan rumah ibadah.

"Kebijakan ini berorientasi pada penataan, bukan pelarangan. Tujuannya agar perdagangan tetap berjalan tertib dan hubungan sosial masyarakat tetap harmonis," tegas M. Sofyan di Kantor Wali Kota Medan, Minggu (22/2/2026).

Sebagai bentuk solusi dan dukungan bagi pedagang, Pemko Medan telah menyiapkan lokasi berjualan khusus yang representatif di Pasar Petisah dan Pasar Sambu. Tak tanggung-tanggung, pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan retribusi.

"Fasilitas pembebasan retribusi diberikan selama satu tahun, dan sedang kami usulkan untuk menjadi dua tahun agar pedagang lebih nyaman menempati lokasi yang telah disiapkan pengelola pasar," tambah Sofyan.

Plt. Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan, Citra Effendi Capah, menekankan bahwa aturan larangan berjualan di badan jalan, trotoar, dan drainase berlaku untuk seluruh pedagang tanpa terkecuali, bukan hanya penjual daging non-halal.

Hal penting lainnya dalam edaran ini adalah kewajiban labelisasi produk. Langkah ini bertujuan agar konsumen mendapatkan informasi yang jelas tentang produk yang dibeli, serupa dengan praktik yang sudah lazim di hotel dan restoran.

"Tidak ada larangan lokasi secara khusus selama pedagang mematuhi aturan dan mencantumkan labelisasi. Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahan pembelian oleh masyarakat," jelas Citra.

Pemko Medan menyatakan bahwa kebijakan ini lahir dari proses dialog dengan berbagai pihak, termasuk FKUB dan MUI, serta mediasi atas keluhan masyarakat di lapangan. 

Pemerintah juga tetap membuka ruang komunikasi seluas-luasnya bagi warga yang memiliki perbedaan penafsiran agar substansi kebijakan ini dapat dipahami secara utuh dan adil.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut