Eksepsi Eks Direktur PTPN II Kandas, Kuasa Hukum Tekankan Aspek Kepastian Hukum
Dalam konstruksi perkara, jaksa mendakwa keempatnya telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara sebesar Rp263,4 miliar.
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Irwan Perangin-angin, Fernandes Raja Saor, mengeklaim kliennya telah menjalankan prosedur sesuai aturan selama menjabat.
“Selama menjabat, Irwan telah melaksanakan tugasnya dengan itikad baik serta memenuhi prinsip kepatuhan hukum dan tata kelola yang benar,” katanya.
Fernandes juga menyoroti adanya kekeliruan dalam penghitungan kerugian negara oleh konsultan publik yang menurutnya justru menunjukkan adanya keuntungan. Ia berharap hakim mempertimbangkan aspek hukum lain, termasuk perlindungan konsumen bagi warga yang telah membeli unit di proyek Kota Deli Megapolitan (KDM).
“Persidangan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, tidak hanya bagi terdakwa, tetapi juga bagi masyarakat luas yang terdampak,” tutup Fernandes.
Editor : Jafar Sembiring