Dugaan Korupsi Smartboard Tebing Tinggi, Kejati Sumut Geledah Tiga Kantor di Jakarta
JAKARTA, iNewsMedan.id– Dugaan korupsi proyek pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) untuk seluruh SMP Negeri di Kota Tebing Tinggi kian mengerucut. Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) turun tangan dan menggeledah tiga perusahaan besar di Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan, SH MH mengatakan, penggeledahan dilakukan di PT BP di Jakarta Barat, PT GEEP di Kecamatan Grogol Petamburan, dan PT GT Tbk di kawasan Gambir, Jakarta Pusat. “Tiga perusahaan ini merupakan penyedia barang dan jasa dalam proyek pengadaan smartboard di SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024,” ujar Indra.
Dalam operasi itu, tim penyidik menyisir ruang kerja, gudang, serta bagian administrasi perusahaan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dan disita dokumen fisik serta data elektronik penting yang diduga kuat berkaitan dengan pelaksanaan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
“Langkah ini untuk memperkuat alat bukti dan mempercepat proses pengungkapan kasus,” jelas Indra.
Aksi penggeledahan dilakukan berdasarkan izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 48/Pid.Sus-TPK.Geledah/2025/Pn.Jkt.Pst dan izin Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1546/Pid.B-GLD/2025/Pn.Jkt.Brt, yang ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejati Sumut Nomor Print-17/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 5 November 2025.
Indra menegaskan, tim masih terus menelusuri keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini. “Penyidik terus bekerja mengumpulkan bukti dan data tambahan agar perkara ini segera terang benderang,” pungkasnya.
Editor : Ismail