Aksi Mahasiswa Medan: Tuntut Transparansi Dana KIP
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan resmi. "Maka dari ini kami menyampaikan kami menyampaikan surat ini, sebagai bentuk aku dan aspirasi mahasiswa yang peduli terhadap transparansi serta akuntabilitas penyaluran dana KIP," jelas perwakilan aksi.
Mereka menuntut pembukaan data penerima KIP secara transparan berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Landasan hukum Pasal 3 dan Paul 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyatakan bahwa informasi publik wajib dibuka untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas lembaga publik,” katanya.
Aksi sempat memanas ketika Kepala LLDikti Wilayah I dilaporkan tidak berada di tempat. Kabag Umum LLDikti Wilayah I, Suban, bersama pejabat Humas akhirnya menemui massa dan berjanji akan menyiapkan data yang diminta.
“Hari ini akan kami siapkan 10 item yang adik-adik mahasiswa minta terkait data KIP, beri kami waktu hingga pukul 16.00 WIB hari ini,” tegas Suban. Namun, massa menyatakan tidak puas karena data yang diberikan kemudian dianggap tidak sesuai dengan permohonan mereka.
Aksi kemudian berlanjut ke Kantor Kejatisu. GUNTUR mendesak agar Kejaksaan menindaklanjuti laporan yang telah masuk sejak 8 Januari 2026 lalu.
“Kami datang ke Kejaksaan bukan untuk formalitas. Jika ada dugaan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan, maka tugas aparat penegak hukum untuk membongkarnya. Jangan biarkan pendidikan tinggi menjadi ladang bancakan para elit LLDikti,” ujar Fachturozy dan Haris Hasibuan bergantian.
Menanggapi hal tersebut, Kasipenkum Kejatisu, Rizaldi, menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim untuk menangani kasus tersebut.
“Tidak benar kasus ini berhenti, tim kami sedang mendalami dan kami pastikan Kejatisu berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut, tidak ada di negara ini yang kebal hukum,” tegas Rizaldi.
Massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib namun mengancam akan kembali melakukan aksi jika tidak ada progres signifikan dalam penanganan kasus dugaan korupsi KIP tersebut.
Editor : Jafar Sembiring