Menteri LH Warning 68 Perusahaan di Sumatra: Audit Lingkungan atau Izin Dicabut
Senin, 26 Januari 2026 | 14:25 WIB
Penanganan bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor kali ini dilakukan dengan pendekatan yang lebih saintifik. KLH menerapkan penegakan hukum berjenjang yang mengedepankan pembuktian spasial dan verifikasi lapangan berbasis kajian ilmiah agar hasil penyidikan tidak mudah dipatahkan secara hukum.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap instrumen perizinan yang dipegang perusahaan benar-benar dijalankan sesuai ketentuan undang-undang demi mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut di wilayah Sumatra.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta