Menteri LH Warning 68 Perusahaan di Sumatra: Audit Lingkungan atau Izin Dicabut
Senin, 26 Januari 2026 | 14:25 WIB
Sebagai konsekuensi awal, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menjatuhkan sanksi administratif berupa kewajiban melakukan audit lingkungan bagi seluruh unit usaha tersebut. Perusahaan-perusahaan ini diberi tenggat waktu maksimal tiga bulan untuk menyelesaikan audit sejak sanksi diberikan.
Hanif menegaskan bahwa kementeriannya tidak akan segan mengambil langkah ekstrem jika perusahaan-perusahaan tersebut mengabaikan kewajiban audit atau terbukti melanggar aturan.
"Kalau memang tidak bisa (memenuhi kewajiban), maka dilakukan pencabutan izin. Langkah ketiga adalah pengenaan tindak pidana dari sanksi lingkungan hidup," tegas Hanif di hadapan anggota dewan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta