get app
inews
Aa Text
Read Next : Persalinan di Tengah Kepungan Banjir Langkat, Bayi Kembar Hana dan Hani Lahir Selamat dalam Ambulans

Menteri LH Warning 68 Perusahaan di Sumatra: Audit Lingkungan atau Izin Dicabut

Senin, 26 Januari 2026 | 14:25 WIB
header img
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, mengambil langkah tegas terhadap korporasi yang diduga berkontribusi pada bencana hidrometeorologi di Sumatra, termasuk banjir Sumut. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsMedan.idMenteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, mengambil langkah tegas terhadap korporasi yang diduga berkontribusi pada bencana hidrometeorologi di Sumatra, termasuk banjir Sumut.

Saat ini, sebanyak 68 perusahaan yang tersebar di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat berada dalam pengawasan ketat pemerintah terkait komitmen mereka dalam pelestarian lingkungan.

Dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin (26/1/2026), Hanif merinci sebaran perusahaan tersebut: 31 perusahaan berada di Aceh, 22 di Sumatra Barat, dan 15 di Sumatra Utara. Selain itu, terdapat 50 laporan tambahan yang sedang diproses untuk diverifikasi lapangan hingga pertengahan Februari mendatang.

Sanksi Administratif dan Ancaman Pidana

Sebagai konsekuensi awal, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menjatuhkan sanksi administratif berupa kewajiban melakukan audit lingkungan bagi seluruh unit usaha tersebut. Perusahaan-perusahaan ini diberi tenggat waktu maksimal tiga bulan untuk menyelesaikan audit sejak sanksi diberikan.

Hanif menegaskan bahwa kementeriannya tidak akan segan mengambil langkah ekstrem jika perusahaan-perusahaan tersebut mengabaikan kewajiban audit atau terbukti melanggar aturan.

"Kalau memang tidak bisa (memenuhi kewajiban), maka dilakukan pencabutan izin. Langkah ketiga adalah pengenaan tindak pidana dari sanksi lingkungan hidup," tegas Hanif di hadapan anggota dewan.

Penegakan Hukum Berbasis Data Spasial

Penanganan bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor kali ini dilakukan dengan pendekatan yang lebih saintifik. KLH menerapkan penegakan hukum berjenjang yang mengedepankan pembuktian spasial dan verifikasi lapangan berbasis kajian ilmiah agar hasil penyidikan tidak mudah dipatahkan secara hukum.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap instrumen perizinan yang dipegang perusahaan benar-benar dijalankan sesuai ketentuan undang-undang demi mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut di wilayah Sumatra.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut