Eks Pimpinan KCP Bank Sumut Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi KPR
MEDAN, iNewsMedan.id- Mantan Pimpinan Cabang Pembantu (Pincapem) PT Bank Sumut KCP Melati Medan, Johanes Catur Subakti, dituntut 5 tahun penjara dalam perkara korupsi kredit perumahan rakyat (KPR). Sementara Heri Ariandi, selaku debitur, dituntut 4 tahun penjara.
Keduanya dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1,23 miliar, dalam kasus yang terjadi pada 2013.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut agar terdakwa Johanes Catur Subakti dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp200 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU Tri Handayani saat membacakan tuntutan di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/1/2026).
Sementara itu, terdakwa Heri Ariandi dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Selain pidana pokok, JPU juga menuntut Heri Ariandi membayar uang pengganti sebesar lebih dari Rp1,2 miliar. Jika tidak dibayarkan dalam batas waktu yang ditentukan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa.
“Apabila nilai harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tegas JPU.
Dalam pertimbangannya, JPU menyebut perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai hal yang memberatkan. Adapun hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui serta menyesali perbuatannya.
Usai mendengarkan tuntutan, Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan pledoi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pekan depan.
Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula pada Januari 2013, ketika Heri Ariandi mengajukan permohonan KPR ke Bank Sumut KCP Melati Medan untuk pembelian satu unit rumah kos di Jalan SM Raja XII Gang Keluarga, Medan.
Nilai kredit yang diajukan mencapai Rp2 miliar, padahal harga jual beli rumah tersebut, berdasarkan kesepakatan dengan pemilik, hanya sebesar Rp900 juta.
Editor : Ismail