get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS Penebangan Kayu Siosar, Mantan Kepala BPHL II Medan Ditahan

Eks Pimpinan KCP Bank Sumut Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi KPR

Jum'at, 16 Januari 2026 | 10:20 WIB
header img
Eks Pimpinan KCP Bank Sumut Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi KPR. (Foto: Istimewa).

Dalam pertimbangannya, JPU menyebut perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai hal yang memberatkan. Adapun hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui serta menyesali perbuatannya.

Usai mendengarkan tuntutan, Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan pledoi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pekan depan.

Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula pada Januari 2013, ketika Heri Ariandi mengajukan permohonan KPR ke Bank Sumut KCP Melati Medan untuk pembelian satu unit rumah kos di Jalan SM Raja XII Gang Keluarga, Medan.

Nilai kredit yang diajukan mencapai Rp2 miliar, padahal harga jual beli rumah tersebut, berdasarkan kesepakatan dengan pemilik, hanya sebesar Rp900 juta.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut