Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Medan Fashion Festival Rp1 Miliar, Eks Kadis Perindag Medan Dituntut 5 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Eks Pimpinan KCP Bank Sumut Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi KPR

Jum'at, 16 Januari 2026 | 10:20 WIB
  • author Ismail
Eks Pimpinan KCP Bank Sumut Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi KPR
Eks Pimpinan KCP Bank Sumut Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi KPR. (Foto: Istimewa).

Dalam pertimbangannya, JPU menyebut perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai hal yang memberatkan. Adapun hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui serta menyesali perbuatannya.

Usai mendengarkan tuntutan, Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan pledoi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pekan depan.

Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula pada Januari 2013, ketika Heri Ariandi mengajukan permohonan KPR ke Bank Sumut KCP Melati Medan untuk pembelian satu unit rumah kos di Jalan SM Raja XII Gang Keluarga, Medan.

Nilai kredit yang diajukan mencapai Rp2 miliar, padahal harga jual beli rumah tersebut, berdasarkan kesepakatan dengan pemilik, hanya sebesar Rp900 juta.

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut