Surati Presiden Prabowo, Warga Anggoli Tegaskan PT TBS Bukan Pemicu Banjir Tapteng dan Tapsel
Kades Anggoli juga meluruskan status lahan yang dikelola perusahaan. Ia menyebutkan bahwa areal izin lokasi PT TBS bukanlah kawasan hutan, melainkan Areal Penggunaan Lain (APL) yang sudah lama digarap warga dengan tanaman produktif seperti karet, durian, dan aren.
"Banyak lahan masyarakat Anggoli yang tidak diganti rugi oleh PT TBS karena warga masih bergantung pada ladang tersebut. Perlu diketahui, titik longsor yang terjadi di sekitar desa kami justru berada di lahan milik masyarakat, bukan di lahan milik PT TBS," jelas Oloan Pasaribu.
Melalui surat tersebut, warga Desa Anggoli memohon kebijaksanaan Presiden Prabowo Subianto untuk meninjau kembali atau menghentikan proses hukum terhadap perusahaan tersebut. Alasan utamanya adalah dampak ekonomi positif yang dirasakan langsung oleh penduduk lokal.
"Kehadiran PT TBS sangat bermanfaat bagi kesejahteraan warga desa melalui pembangunan Kebun Plasma dan penyerapan tenaga kerja lokal. Kami berharap proses hukum ini dihentikan agar keberlangsungan ekonomi masyarakat tetap terjaga," tutup Oloan Pasaribu.
Pernyataan senada juga didukung oleh para akademisi dan peneliti dari IPB yang turut mengkaji kondisi ekologis di wilayah tersebut guna memberikan perspektif ilmiah atas bencana yang terjadi.
Editor : Jafar Sembiring