Dampak Bencana: Menteri LH Stop Operasi 3 Perusahaan Raksasa Agincourt, PTPN III dan NSHE di Tapsel
TAPSEL, iNewsMedan.id - Pemerintah mengambil langkah sangat tegas pascabencana banjir dan longsor di Sumatra Utara. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, memerintahkan penghentian sementara operasional tiga perusahaan besar di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Tapanuli Selatan, mulai Sabtu (6/12/2025).
Perusahaan yang terkena sanksi penghentian sementara dan wajib menjalani audit lingkungan di antaranya adalah, PT Agincourt Resources (Pertambangan), PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) (Perkebunan/Sawit) dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) (Pengembang PLTA Batang Toru).
Keputusan ini diambil setelah Menteri Hanif melakukan inspeksi udara dan darat di hulu DAS Batang Toru dan Garoga untuk memverifikasi kontribusi aktivitas usaha terhadap tingginya risiko banjir dan longsor.
"Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan. Kami telah memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta,” tegas Menteri Hanif.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menambahkan bahwa pantauan udara mengonfirmasi adanya masalah serius di kawasan hulu.
"Dari overview helikopter, terlihat jelas aktivitas pembukaan lahan masif untuk PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, dan kebun sawit. Tekanan ini memicu turunnya material kayu dan erosi dalam jumlah besar," ungkap Rizal Irawan.
Editor : Jafar Sembiring