Surati Presiden Prabowo, Warga Anggoli Tegaskan PT TBS Bukan Pemicu Banjir Tapteng dan Tapsel
TAPSEL, iNewsMedan.id - Kepala Desa Anggoli, Oloan Pasaribu, bersama jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh masyarakat setempat secara tegas membantah tudingan yang menyebut PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS) sebagai biang kerok bencana banjir bandang dan tanah longsor di Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Tapanuli Tengah (Tapteng).
Pernyataan ini muncul sebagai reaksi atas rilis resmi dari sejumlah instansi hukum yang menempatkan korporasi tersebut dalam pusaran penyebab bencana. Sebagai bentuk pembelaan, pihak desa telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Kades Oloan Pasaribu, Ketua BPD Muhassyer Nasution, serta tokoh masyarakat Timbul Napitupulu dan Najamuddin Napitupulu, dijelaskan bahwa secara teknis aliran air di lahan PT TBS tidak berhubungan langsung dengan titik kerusakan parah di Aek Garoga.
"Aktivitas PT TBS bukanlah penyebab banjir bandang, apalagi penyebab hanyutnya ribuan kubik kayu. Faktanya, yang mengalir di lahan PT TBS adalah mata air yang menuju Aek Nahombar, lalu bermuara ke Sungai Muara Sibuntuon dengan alur yang berkelok dan sempit," jelas Oloan Pasaribu, Rabu (14/1/2026).
Ia menambahkan bahwa dengan jarak sekitar 3 hingga 4 kilometer dan kondisi sungai yang sempit, sangat mustahil sisa kayu dari area perusahaan dapat hanyut hingga mencapai jembatan Aek Garoga.
Kades Anggoli juga meluruskan status lahan yang dikelola perusahaan. Ia menyebutkan bahwa areal izin lokasi PT TBS bukanlah kawasan hutan, melainkan Areal Penggunaan Lain (APL) yang sudah lama digarap warga dengan tanaman produktif seperti karet, durian, dan aren.
"Banyak lahan masyarakat Anggoli yang tidak diganti rugi oleh PT TBS karena warga masih bergantung pada ladang tersebut. Perlu diketahui, titik longsor yang terjadi di sekitar desa kami justru berada di lahan milik masyarakat, bukan di lahan milik PT TBS," jelas Oloan Pasaribu.
Melalui surat tersebut, warga Desa Anggoli memohon kebijaksanaan Presiden Prabowo Subianto untuk meninjau kembali atau menghentikan proses hukum terhadap perusahaan tersebut. Alasan utamanya adalah dampak ekonomi positif yang dirasakan langsung oleh penduduk lokal.
"Kehadiran PT TBS sangat bermanfaat bagi kesejahteraan warga desa melalui pembangunan Kebun Plasma dan penyerapan tenaga kerja lokal. Kami berharap proses hukum ini dihentikan agar keberlangsungan ekonomi masyarakat tetap terjaga," tutup Oloan Pasaribu.
Pernyataan senada juga didukung oleh para akademisi dan peneliti dari IPB yang turut mengkaji kondisi ekologis di wilayah tersebut guna memberikan perspektif ilmiah atas bencana yang terjadi.
Editor : Jafar Sembiring