Berakhir di Jeruji Besi, Polisi Ciduk Pedagang di Batubara Usai Rudapaksa Anak SD
Merasa keberatan dan tidak terima dengan perlakuan tersangka, ibu korban segera membawa anaknya ke RSUD OK Arya Zulkarnain Kuala Gunung untuk menjalani visum, sekaligus melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batubara.
AKP Masagus menegaskan bahwa tersangka kini telah ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif.
"Tersangka yang bekerja sebagai pedagang ini berhasil diamankan pada Minggu dini hari. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap AKP Masagus.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu potong baju kaos dan satu potong celana pendek berwarna kuning milik korban yang dikenakan saat kejadian.
Tersangka A dijerat dengan Pasal 415 Huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah menjadi UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 126 Angka (1) dari KUHP, terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Editor : Jafar Sembiring