Gasak Motor Saat Salat Jumat Hingga Curi Kabel Tower, 17 Pelaku Kejahatan di Batubara Diciduk Polisi
BATUBARA, iNewsMedan.id - Kepolisian Resor (Polres) Batubara melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Polsek jajaran berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana 3C (Pencurian dengan Pemberatan/Curat, Pencurian dengan Kekerasan/Curas, dan Pencurian Kendaraan Bermotor/Curanmor) periode 16 Juli hingga 26 Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 17 orang tersangka.
Pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam kegiatan press release yang dipimpin Kasi Humas Polres Batubara AKP Pardamean Tamba didampingi Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir serta personel Satreskrim dan Polsek jajaran di Aula Sarja Arya Rancana Polres Batubara, Rabu (26/8/2026) pagi.
Adapun rincian dari 10 kasus yang berhasil diungkap terdiri dari 5 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan 5 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Ungkap 5 kasus Curat di antaranya adalah Toko di Tanjung Tiram (16 Juli 2026): Polisi mengamankan tersangka H alias M (39) terkait pembobolan toko milik Midariani di Jalan Rakyat, Kecamatan Tanjung Tiram, dengan kerugian sekitar Rp10 juta. Barang bukti yang disita meliputi dua potongan kayu dan satu unit ponsel Samsung warna gold.
Pencurian Peralatan Listrik di Talawi (19 Juli 2026): Dua tersangka berinisial M (19) dan MF (25) diringkus usai mencuri baterai genset, kabel instalasi, dan tiga baterai mobil milik korban di Desa Indrayaman dengan total kerugian Rp15 juta. Barang bukti berupa satu pisau cutter merah dan enam potongan kabel.
Editor : Jafar Sembiring