get app
inews
Aa Text
Read Next : Sadis! Paman di Padang Lawas Utara Cabuli dan Tenggelamkan Keponakan hingga Tewas

Mabuk dan Cemburu, Seorang Suami Habisi Nyawa Pria yang Bonceng Istrinya

Rabu, 07 Januari 2026 | 10:00 WIB
header img
Ilustrasi. Foto: Istimewa

Kasat Reskrim Polres Boalemo menyatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap di wilayah Tilamuta pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WITA, tidak lama setelah kejadian. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Boalemo untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Isran dijerat dengan Pasal 459 juncto Pasal 458 juncto Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut