get app
inews
Aa Text
Read Next : Resmi Shutdown: Pemerintah AS Berhenti Beroperasi, Nasib 750.000 PNS di Ujung Tanduk

Keras! PETISI AHLI Sebut Penangkapan Presiden Venezuela oleh AS Cederai Piagam PBB

Selasa, 06 Januari 2026 | 12:12 WIB
header img
Presiden PETISI AHLI, Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH.MH. Foto: Istimewa

Konvensi Wina 1961 (Pasal 29): Menegaskan bahwa pejabat negara dengan status tertentu tidak boleh ditangkap atau ditahan dalam bentuk apa pun.

Yurisprudensi Mahkamah Internasional (ICJ): Merujuk pada putusan perkara Arrest Warrant (Kongo v. Belgia, 2002), yang memberikan perlindungan imunitas pidana bagi Kepala Negara dari yurisdiksi negara lain.

Tindakan Amerika Serikat ini dianggap melanggar Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB mengenai larangan penggunaan kekerasan terhadap kemerdekaan politik negara lain. PETISI AHLI khawatir praktik sepihak ini akan merusak stabilitas ketertiban dunia.

"Dugaan pelanggaran hukum internasional seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang sah seperti ICJ atau ICC, dengan tetap menghormati prinsip imunitas dan due process of law, bukan melalui kekuatan sepihak," tambah Pitra.

Melalui pernyataan sikapnya, PETISI AHLI menegaskan empat poin utama:

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut