get app
inews
Aa Text
Read Next : Resmi Shutdown: Pemerintah AS Berhenti Beroperasi, Nasib 750.000 PNS di Ujung Tanduk

Keras! PETISI AHLI Sebut Penangkapan Presiden Venezuela oleh AS Cederai Piagam PBB

Selasa, 06 Januari 2026 | 12:12 WIB
header img
Presiden PETISI AHLI, Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH.MH. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsMedan.id - Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (PETISI AHLI) menyampaikan keberatan keras atas tindakan otoritas Amerika Serikat yang melakukan penangkapan terhadap Presiden Venezuela. Tindakan tersebut dinilai sebagai preseden buruk yang melanggar hukum internasional secara kasat mata serta mengangkangi kedaulatan negara lain.

Presiden PETISI AHLI, Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH.MH, menegaskan bahwa penangkapan seorang kepala negara yang tengah menjabat oleh negara lain secara sepihak tidak memiliki dasar hukum yang sah dalam tatanan dunia.

PETISI AHLI merujuk pada Pasal 2 ayat (1) Piagam PBB yang menekankan prinsip persamaan kedaulatan, serta Pasal 2 ayat (7) yang melarang campur tangan terhadap urusan domestik atau yurisdiksi suatu negara.

"Setiap tindakan penegakan hukum lintas negara terhadap Kepala Negara tanpa mandat internasional yang sah adalah bentuk intervensi ilegal," ujar Pitra Romadoni dalam pernyataan resminya, Selasa (6/1/2026).

Secara yuridis, PETISI AHLI menekankan bahwa seorang Presiden memiliki imunitas penuh (immunity ratione personae) selama masa jabatannya. Hal ini diperkuat oleh:

Konvensi Wina 1961 (Pasal 29): Menegaskan bahwa pejabat negara dengan status tertentu tidak boleh ditangkap atau ditahan dalam bentuk apa pun.

Yurisprudensi Mahkamah Internasional (ICJ): Merujuk pada putusan perkara Arrest Warrant (Kongo v. Belgia, 2002), yang memberikan perlindungan imunitas pidana bagi Kepala Negara dari yurisdiksi negara lain.

Tindakan Amerika Serikat ini dianggap melanggar Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB mengenai larangan penggunaan kekerasan terhadap kemerdekaan politik negara lain. PETISI AHLI khawatir praktik sepihak ini akan merusak stabilitas ketertiban dunia.

"Dugaan pelanggaran hukum internasional seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang sah seperti ICJ atau ICC, dengan tetap menghormati prinsip imunitas dan due process of law, bukan melalui kekuatan sepihak," tambah Pitra.

Melalui pernyataan sikapnya, PETISI AHLI menegaskan empat poin utama:

- Penangkapan Tidak Sah: Menyatakan penangkapan Presiden Venezuela tidak sah di mata hukum internasional.

- Pelanggaran Piagam PBB: Menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran kedaulatan yang serius.

- Desakan pada PBB: Meminta komunitas internasional bersikap tegas mencegah praktik penegakan hukum sepihak.

- Mekanisme Beradab: Mendesak penyelesaian sengketa melalui jalur hukum internasional yang sah, bukan tekanan politik.

PETISI AHLI mengajak seluruh negara anggota PBB untuk konsisten pada semangat multilateralisme dan penghormatan terhadap supremasi hukum demi menjaga perdamaian dunia.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut