Tragedi Maut di Medan: Suami Tega Bunuh Istri karena Ditolak Hubungan Intim
Senin, 29 Desember 2025 | 14:41 WIB
Akibat perbuatan kejinya, Asrizal dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan. Serta pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta