get app
inews
Aa Text
Read Next : Sultan Medan Siap Pindah ke Mobil Listrik? Maxus Buka Keran MPV Premium di Sumut!

Tragedi Maut di Medan: Suami Tega Bunuh Istri karena Ditolak Hubungan Intim

Senin, 29 Desember 2025 | 14:41 WIB
header img
Seorang pria berinisial AS (46) nekat menghabisi nyawa istrinya sendiri, Nur Sri Wulandari. Foto: iNews TV

MEDAN, iNewsMedan.id – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung maut mengguncang warga Jalan Jawa, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Seorang pria berinisial AS (46) nekat menghabisi nyawa istrinya sendiri, Nur Sri Wulandari, hanya karena merasa emosi keinginannya untuk berhubungan intim ditolak oleh korban.

Kronologi dan Alibi Pelaku

Peristiwa tragis ini bermula saat pelaku mengajak korban berhubungan badan, namun mendapatkan penolakan. Kecewa dan tersulut emosi, AS kemudian membekap wajah istrinya menggunakan bantal hingga korban kehabisan napas dan meninggal dunia di tempat kejadian.

Setelah memastikan istrinya tak bernyawa, pelaku menunjukkan perilaku yang mengejutkan. Alih-alih panik atau melarikan diri, AS justru tetap berada di kamar dan tidur di samping jasad istrinya hingga keesokan pagi.

Keesokan harinya, pelaku berpura-pura terkejut dan memberi tahu keluarga bahwa korban tidak bergerak saat dibangunkan, seolah-olah istrinya meninggal secara wajar.

Fakta Penyelidikan Polisi

Meski pelaku mencoba menutupi jejak, polisi berhasil mengungkap kejanggalan di balik kematian korban. Berdasarkan penyelidikan mendalam dan pemeriksaan rekaman CCTV, diketahui bahwa pelaku sempat mematikan saklar kamera pengawas sesaat sebelum pembunuhan terjadi. Langkah ini diduga kuat dilakukan untuk memastikan aksinya tidak terekam.

Kecurigaan polisi semakin diperkuat dengan adanya luka bekas cakaran pada tubuh AS. Luka tersebut menjadi bukti autentik bahwa korban sempat melakukan perlawanan hebat saat pelaku membekapnya.

Pernyataan Kepolisian dan Ancaman Hukuman

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, dalam konferensi pers pada Senin (29/12/2025), menegaskan bahwa motif utama pembunuhan ini adalah kekecewaan pelaku terhadap penolakan korban.

"Pelaku AS melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya hingga korban meninggal di tempat. Saat ini pelaku telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Kombes Pol Jean Calvijn.

Akibat perbuatan kejinya, Asrizal dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan. Serta pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut