get app
inews
Aa Text
Read Next : Eks Polisi Pemeras 12 Kepala Sekolah di Sumut Divonis 5,5 Tahun Penjara

Selamat dari Vonis Mati, 5 Kurir Ganja 128 Kg Tetap Dibui Seumur Hidup

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:27 WIB
header img
Selamat dari Vonis Mati, 5 Kurir Ganja 128 Kg Tetap Dibui Seumur Hidup. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id – Lima kurir ganja yang terlibat peredaran narkotika lintas provinsi Aceh–Medan akhirnya mengetahui nasib hukum mereka. Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan kelimanya bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup atas kepemilikan dan pengantaran ganja seberat 128 kilogram.

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka di Ruang Kartika PN Medan, Selasa (16/12/2025). Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa memenuhi unsur pidana berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada masing-masing terdakwa,” ucap As’ad dengan nada tegas di hadapan persidangan.

Kelima terdakwa tersebut adalah Dehya A Qaby alias Tibar, Samsudin alias Sudin bin Aminudin, dan Ansarolah alias Fauzan, yang seluruhnya berasal dari Aceh. Sementara dua terdakwa lain, Rinaldi alias Naldi dan Rasudin Hasibuan alias Bang Udin, merupakan warga Sumatera Utara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan hukuman para terdakwa. Sebaliknya, tindakan mereka dinilai bertentangan dengan upaya negara memerangi peredaran gelap narkotika yang merusak generasi bangsa.

“Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika,” ujar hakim dalam amar pertimbangannya.

Vonis seumur hidup ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Septian Napitupulu yang sebelumnya menuntut pidana mati. Meski terhindar dari hukuman mati, vonis tersebut secara praktis menutup peluang para terdakwa untuk kembali hidup bebas.

Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberikan waktu kepada jaksa maupun para terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

Perkara ini bermula dari rencana transaksi ganja dalam jumlah besar. Rasudin diketahui memesan ratusan bungkus ganja kepada Dehya. Namun pengiriman yang disepakati hanya separuh dari pesanan awal, yakni 128 kilogram, yang kemudian dibawa dari Aceh menuju Medan.

Dehya menunjuk Ansarolah sebagai pengantar barang haram tersebut. Dalam perjalanan, Ansarolah mengajak Samsudin ikut serta menggunakan kendaraan yang telah disiapkan. Setibanya di Medan, mereka bertemu Rasudin dan Rinaldi di kawasan Jalan Denai, tepatnya di area parkir Swalayan Maju Bersama.

Namun sebelum transaksi rampung, petugas Badan Narkotika Nasional yang telah melakukan pemantauan langsung bergerak dan menangkap seluruh terdakwa. Dari dalam mobil, petugas menemukan ganja seberat 128 kilogram yang siap diedarkan.

Penangkapan yang terjadi pada 15 Februari 2025 itu sekaligus menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah Kota Medan.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut