Kurir Sabu 22 Kg Ditangkap di Medan, Pelaku Residivis

MEDAN, iNewsMedan.id– Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang kurir narkoba berinisial H (22) dengan barang bukti sabu seberat 22 kilogram. Pelaku ditangkap saat melintas di Jalan Aksara, Medan, Minggu (11/5/2025) siang.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Polisi membuntuti pelaku hingga ia terjatuh dari sepeda motor dan langsung diamankan.
"Ditemukan 22 bungkus sabu dalam kemasan teh China, setara 22 kilogram," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Selasa (13/5/2025).
H diketahui warga Medan Polonia. Ia mengaku hendak mengantar sabu itu ke Pancur Batu, Deliserdang. Ia diperintah oleh seseorang berinisial JP yang kini buron.
Pelaku dijanjikan upah Rp 20 juta untuk pengiriman sabu. Sebelumnya, ia sudah dua kali berhasil membawa sabu untuk JP, masing-masing 1 kg dan 2 kg, pada November dan Desember 2024.
H bukan pemain baru. Ia pernah dipenjara empat tahun karena kasus serupa dan bebas pada 2014.
Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di balik pengiriman sabu tersebut.
“Sabu ini sering jadi pemicu kejahatan lain. Dari 22 kg yang disita, kita cegah 22 ribu orang dari jerat narkoba,” kata Gidion.
Editor : Ismail