Apes! Pasangan Kekasih Ini Ditangkap Polisi Saat Bawa 9,3 Gram Sabu di Pinggir Jalan
MEDAN, iNewsMedan.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) membekuk dua kurir narkoba, seorang di antaranya perempuan, di Jalan Sei Mencirim, Desa Sunggal Kanan, Kabupaten Deliserdang, pada Selasa, 26 Agustus 2025 malam. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 9,32 gram sabu.
Kedua tersangka diidentifikasi sebagai Sephia Stephanie (24) dan Suhandi (35). Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB. Petugas dari Unit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut mencurigai keduanya yang sedang berada di pinggir jalan.
"Saat digeledah, petugas menemukan satu tas cokelat berisi dua bungkus klip sabu dari Sephia Stephanie. Masing-masing bungkusan seberat 4,66 gram, sehingga totalnya mencapai 9,32 gram netto," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Sabtu (13/9/2025).
"Selain itu, disita pula satu unit handphone merek Infinix dan satu unit sepeda motor Yamaha Lexi bernopol BK-5548-AJG yang digunakan sebagai alat transportasi," sambung Kombes Jean Calvijn.
Dalam interogasi awal, kata Kombes Jean Calvijn, Suhandi mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Ijon alias Up (dalam penyelidikan) untuk diantar ke pembeli dengan harga Rp2.750.000.
"Sebagai upah, keduanya dijanjikan imbalan sebesar Rp 500.000 jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut," jelasnya.
Editor : Jafar Sembiring