KPPU Tegaskan Urgensi Reformasi Regulasi dan Integrasi Teknologi
Dia menjelaskan, adapun sorotan pertama tertuju pada tumpang tindih regulasi yang kerap menjadi "biaya tinggi" bagi pelaku usaha. Regulasi di bidang ekonomi ke depan tidak boleh lagi menjadi penghambat (barrier to entry), melainkan harus bertransformasi menjadi kerangka kerja yang menjamin kepastian hukum dan kemudahan berinvestasi.
Perubahan regulasi ini harus bergeser dari pendekatan yang bersifat rigid menjadi lebih adaptif terhadap model bisnis baru. Tujuannya jelas, untuk menciptakan lapangan bermain yang setara (level playing field) bagi pendatang baru maupun pemain lama, sehingga inovasi dapat tumbuh tanpa terganjal aturan yang kedaluwarsa.
"Poin krusial kedua adalah urgensi collaborative efforts. Persaingan usaha adalah isu multidimensi yang tidak bisa diselesaikan oleh KPPU sendirian. JICF ke-3 menggarisbawahi bahwa sekat-sekat antilembaga atau ego sektoral harus diruntuhkan. Sinergi antara otoritas persaingan, kementerian teknis, dan pemerintah daerah menjadi kunci. Kebijakan di satu sektor tidak boleh mendistorsi pasar di sektor lain. Kolaborasi ini diperlukan untuk menyelaraskan kebijakan ekonomi makro dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, memastikan bahwa setiap kebijakan publik yang lahir benar-benar berorientasi pada kesejahteraan umum, bukan kepentingan segelintir kelompok," jelasnya.
Terakhir, forum ini menyoroti peran vital teknologi informasi. Di era ekonomi digital, pengawasan manual tak lagi memadai.
Menurutnya, optimalisasi teknologi lintas Lembaga untuk memperkuat pencegahan, khususnya dalam pencegahan kolusi di pengadaan publik, akan menciptakan sistem deteksi dini (early warning system) terhadap perilaku antipersaingan.
Editor : Jafar Sembiring