Terbongkar! Topan Ginting Didakwa Atur Proyek Ratusan Miliar dari Kafe ke Hotel Mewah
Rabu, 19 November 2025 | 13:36 WIB
Topan juga disebut menginstruksikan Rasuli untuk menayangkan paket ke e-katalog dan memenangkan perusahaan tertentu, meski HPS, KAK, dan spesifikasi teknis belum selesai. Paket tetap diinput ke SIRUP LKPP pada 26 Juni 2025 dan proses negosiasi berlangsung hingga malam hari.
Para terdakwa dijerat Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 4–20 tahun penjara.
Topan dan Rasuli ditahan di Rutan Kelas I Medan, sementara sidang berikutnya digelar 26 November 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Editor : Ismail