Terbongkar! Topan Ginting Didakwa Atur Proyek Ratusan Miliar dari Kafe ke Hotel Mewah
MEDAN, iNewsMedan.id– Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting duduk sebagai terdakwa setelah KPK menudingnya sebagai aktor utama dalam skema pengaturan pemenang dua proyek peningkatan struktur jalan senilai Rp165,8 miliar. Topan disebut bukan hanya menerima uang suap, tetapi juga menginisiasi pengusulan proyek tanpa dasar teknis, menyetujui fee 5 persen, hingga menginstruksikan agar paket pekerjaan “dimainkan” demi memenangkan perusahaan tertentu.
Dakwaan ini dibacakan tim JPU KPK dipimpin Eko Wahyu Prayitno dalam sidang di PN Medan yang dipimpin Ketua Majelis Mardison, Rabu (19/11/2025).
Janji Fee 5 Persen dan Uang Tunai Rp50 Juta
Dalam surat dakwaan Nomor 57/TUT.01.04/24/11/2025, KPK menyebut Topan menerima Rp50 juta serta menyetujui komitmen fee 5 persen dari nilai kontrak—dengan pembagian 4 persen untuk dirinya dan 1 persen untuk PPK UPTD Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar.
Suap itu diberikan oleh Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, yang menginginkan proyek proyek tersebut jatuh ke perusahaan mereka melalui mekanisme e-katalog.
Uang tunai untuk Topan diserahkan di Grand City Hall Heritage Medan lewat ajudannya, Aldi Yudistira, pada 25 Juni 2025.
Proyek Dimasukkan ke APBD Meski Belum Siap
KPK juga menyoroti langkah Topan mengusulkan dua proyek itu dalam perubahan APBD 2025 tanpa dokumen perencanaan teknis yang lengkap dan tanpa alasan kedaruratan. Proyek tersebut adalah:
• Peningkatan jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu (Rp96 miliar),
• Peningkatan jalan Hutaimbaru–Sipiongot di Paluta (Rp69,8 miliar).
Spesifikasi “Didesain” untuk Mengunci Dua Perusahaan
Dalam dakwaan, KPK memaparkan bagaimana spesifikasi material saluran beton diubah dari DS3 ke DS4, tipe yang disebut hanya mampu dipenuhi dua perusahaan pemberi suap. Perubahan itu dilakukan setelah pertemuan di Brothers Caffe dan kemudian dimasukkan konsultan CV Balakosa ke dokumen perencanaan.
Topan juga disebut menginstruksikan Rasuli untuk menayangkan paket ke e-katalog dan memenangkan perusahaan tertentu, meski HPS, KAK, dan spesifikasi teknis belum selesai. Paket tetap diinput ke SIRUP LKPP pada 26 Juni 2025 dan proses negosiasi berlangsung hingga malam hari.
Para terdakwa dijerat Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 4–20 tahun penjara.
Topan dan Rasuli ditahan di Rutan Kelas I Medan, sementara sidang berikutnya digelar 26 November 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Editor : Ismail